Refleksi Sumpah Pemuda “Bangun Semangat Pemuda Untuk Kemajuan Indonesia” 28 Oktober 1928 28 Oktober 2020 Ketikan Seruan Semangat Kepemudaan. Sumpah Pemuda adalah suatu ikrar para Pemuda-Pemudi Indonesia yang menegaskan cita-cita berdirinya Bangsa Indonesia. Tujuan dari Sumpah Pemuda yaitu menyatukan seluruh Pemuda Indonesia, membangkitkan jiwa nasionalisme para pemuda-pemudi Indonesia. Dalam isi sumpah pemuda mempunyai makna toleransi karena sumpah pemuda adalah bersatunya para pemuda yang bermacam-macam suku, agama, ras dan budaya dan maka dari itu pemuda dituntut untuk menjaga, menghargai persatuan dan kesatuan bangsa. Pemuda adalah bagian tepenting dari sejarah kemerdekaan Indonesia, pemuda menjadi pilar-pilar kekuatan bangsa yang akan menjadi generasi penerus. Pemuda mempunyai peranan-peranan penting dalam perjuangan kemerdekaan melalui gerakan-gerakan organisasi yang tertuang dalam ide dan gagasan mereka dan akhirnya lahirlah sebuah perlawanan. Pertengahan
Ironi Dibalik Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Oleh Doni Ansyari Rambe, S.H (Sekretaris Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR)) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin 5 Oktober 2020 telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jakarta. Pengesahan Undang-Undang ini semula dijadwalkan pada tangga 8 Oktober 2020 dipercepat menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Percepatan pengesehan Undang-Undang tersebut dilandasi dari dampak Pandemi Covid-19 yang dirasa perlu dipercepat pengesahannya guna untuk menciptakan ekonomi yang stabil akibat dari Pandemi Covid-19. Lahirnya Omnibus Law dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi agar lebih mudah dalam pelaksanaannya. Dalam Onibus Law yang dicanangkan tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur 11 Klaster didalamnya, yakni mengenai penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, K