Langsung ke konten utama

Postingan

  Refleksi Sumpah Pemuda “Bangun Semangat Pemuda Untuk Kemajuan Indonesia” 28 Oktober 1928 28 Oktober 2020 Ketikan Seruan Semangat Kepemudaan.   Sumpah Pemuda adalah suatu ikrar para Pemuda-Pemudi Indonesia yang menegaskan cita-cita berdirinya Bangsa Indonesia. Tujuan dari Sumpah Pemuda yaitu menyatukan seluruh Pemuda Indonesia, membangkitkan jiwa nasionalisme para pemuda-pemudi Indonesia. Dalam isi sumpah pemuda   mempunyai makna toleransi karena sumpah pemuda adalah bersatunya para pemuda yang bermacam-macam suku, agama, ras dan budaya dan maka dari itu pemuda dituntut untuk menjaga, menghargai persatuan dan kesatuan bangsa. Pemuda adalah bagian tepenting dari sejarah kemerdekaan Indonesia, pemuda menjadi pilar-pilar kekuatan bangsa yang akan menjadi generasi penerus. Pemuda mempunyai peranan-peranan penting dalam perjuangan kemerdekaan melalui gerakan-gerakan organisasi yang tertuang dalam ide dan gagasan mereka dan akhirnya lahirlah sebuah perlawanan. Pertengahan
Postingan terbaru
Ironi Dibalik Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Oleh Doni Ansyari Rambe, S.H (Sekretaris Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR))   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin 5 Oktober 2020 telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jakarta. Pengesahan Undang-Undang ini semula dijadwalkan pada tangga 8 Oktober 2020 dipercepat menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Percepatan pengesehan Undang-Undang tersebut dilandasi dari dampak Pandemi Covid-19 yang dirasa perlu dipercepat pengesahannya guna untuk menciptakan ekonomi yang stabil akibat dari Pandemi Covid-19. Lahirnya Omnibus Law dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi agar lebih mudah dalam pelaksanaannya. Dalam Onibus Law yang dicanangkan tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur 11 Klaster didalamnya, yakni mengenai penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, K
  P IL KADA 2020 LABUHANBATU SELATAN DIPREDIKSI MARAK BLACK CAMPAIG N , MASYARAKAT TERPECAH? MAHASISWA HADIR SEBAGAI PENCERAH September 2020 menjadi waktu yang sangat ditunggu seluruh masyarakat berbagai daerah di Indonesia. Memasuki tahun politik masyarakat akan disuguhkan satu momentum besar yaitu Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota/ Bupati dan Wakil Bupati serentak sebanyak 270 daerah di Indonesia. Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang termasuk Kabupaten Muda di Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu dari 224 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Langsung Kepala Daerah serentak 2020. Pemilihan Langsung Kepala Daerah ini merupakah langkah untuk melaksanakan demokrasi didaerah guna menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntalitas lebih kepada masyarakat. Dalam rangka Pilkada ini sebagai ajang untuk menemukan calon pemimpin daerah yang berintegritas dan mampu mengemban amanah dari masyarakat. Dimomen P

Kemerdekaan Hukum

Hukum merupakan suatu aturan yang diharuskan hadir untuk memenuhi seluruh kegiatan insan manusia, beradanya hukum dalam segala kegiatan manusia merupakan suatu wujud dari perlunya keteraturan hidup yang mungkin saja bisa membuat kehidupan masyarakat lebih terarah. Dewasa ini, hukum menjadi suatu hal yang diharapkan mampu melindungi dan memberikan kepastian hidup untuk manusia itu sendiri. Sebagai salah satu mahluk, manusia tak terlepas dari permasalahan-permasalahan dalam menjalankan aktivitasnya. Baik dari sesama mereka, maupun dengan para penguasa. Kehadiran hukum yang semua untuk menertibkan dan mewujudkan kemerdekaan malah bisa untuk menghambat, bahkan bisa mematikan nilai-nilai kemerdekaan. Munculnya Blog ini diharapkan mampu memberikan Kemerdekaan Hukum bagi para pembaca. Semoga dengan adanya blog ini memberikan nilai manfaat bagi penulis dan kita semua. Terimakasi banyak atas siapapun yang memberikan motivasi dalam pembuatan blog ini. Akhir kata, penulis sampaikan, "Hidu