Langsung ke konten utama

 

Refleksi Sumpah Pemuda

“Bangun Semangat Pemuda Untuk Kemajuan Indonesia”

28 Oktober 1928

28 Oktober 2020

Ketikan Seruan Semangat Kepemudaan.

 

Sumpah Pemuda adalah suatu ikrar para Pemuda-Pemudi Indonesia yang menegaskan cita-cita berdirinya Bangsa Indonesia. Tujuan dari Sumpah Pemuda yaitu menyatukan seluruh Pemuda Indonesia, membangkitkan jiwa nasionalisme para pemuda-pemudi Indonesia.

Dalam isi sumpah pemuda  mempunyai makna toleransi karena sumpah pemuda adalah bersatunya para pemuda yang bermacam-macam suku, agama, ras dan budaya dan maka dari itu pemuda dituntut untuk menjaga, menghargai persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemuda adalah bagian tepenting dari sejarah kemerdekaan Indonesia, pemuda menjadi pilar-pilar kekuatan bangsa yang akan menjadi generasi penerus. Pemuda mempunyai peranan-peranan penting dalam perjuangan kemerdekaan melalui gerakan-gerakan organisasi yang tertuang dalam ide dan gagasan mereka dan akhirnya lahirlah sebuah perlawanan.

Pertengahan tahun 1908 tepatnya pada tanggal 20 mei, menjadi titik awal gerakan pemuda di Indonesia yang bernama Budi Utomo. Tujuan gerakan pemuda ini adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan.

Dalam sejarah pergerakan kemerdekaan, pemuda menjadi tonggak utama perjuangan dalam meneruskan cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekarang sudah 75 Tahun Negara Indonesia sudah merasakan kemerdekaannya. Diawal bangsa ini berdiri, gerakan-gerakan kepemudaan berada pada titik api yang mampu mewujudkan fungsi nya sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Tahun 1908 tentang gerakan Budi Utomo,1928 tentang deklarasi Sumpah Pemuda,1945 tentang gerakan kemderdekaan,1966 gerakan ini menentang komunis, 1970-an sampai pada gerakan 1998 yang menuntut reformasi dan akhirnya memaksa Presiden Soeharto melepas jabatannya selama 32 tahun.

Semangat kepemudaan yang dulunya bergelora berbanding terbalik dengan sekarang, saat ini pergerakan pemuda seperti sedang tidur. banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan dinilai tidak memihak kepada rakyat, banyak regulasi yang tidak mencerminkan keadilan yang hanya menjadi motor kepentingan, penegakan Hak Asasi Manusia yang sudah mulai mengalami degradasi.

Dimulai dari 1928 sekarang sudah 92 Peringatan Sumpah Pemuda. Sudah patutnya nilai nasionalis, militan, kritis,idealis dan keberanian pemuda kembali hadir, sudah waktunya gerakan-gerakan pemuda kembali bangun. Pemuda adalah pemegang tonggak perjuangan yang menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia. Pemuda harus berjuang untuk mengembalikan rasa kesejahteraan dan keadilan kembali hadir ditengah kehidupan masyarakat Indonesia, mengkawal pemangku kebijakan untuk menciptakan kebijakan yang berkeadilan bagi rakyat dan tidak menjadi pemuda yang prakmatis yang hanya memikirkan kepentingan dirinya dan kelompoknya.

 

                                                                                                Kotapinang, 28 Oktober 2020

                                                                                                Penulis, Doni Ansyari Rambe

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ironi Dibalik Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Oleh Doni Ansyari Rambe, S.H (Sekretaris Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR))   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin 5 Oktober 2020 telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jakarta. Pengesahan Undang-Undang ini semula dijadwalkan pada tangga 8 Oktober 2020 dipercepat menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Percepatan pengesehan Undang-Undang tersebut dilandasi dari dampak Pandemi Covid-19 yang dirasa perlu dipercepat pengesahannya guna untuk menciptakan ekonomi yang stabil akibat dari Pandemi Covid-19. Lahirnya Omnibus Law dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi agar lebih mudah dalam pelaksanaannya. Dalam Onibus Law yang dicanangkan tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur 11 Klaster didalamnya, yakni mengenai penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMK...

Kemerdekaan Hukum

Hukum merupakan suatu aturan yang diharuskan hadir untuk memenuhi seluruh kegiatan insan manusia, beradanya hukum dalam segala kegiatan manusia merupakan suatu wujud dari perlunya keteraturan hidup yang mungkin saja bisa membuat kehidupan masyarakat lebih terarah. Dewasa ini, hukum menjadi suatu hal yang diharapkan mampu melindungi dan memberikan kepastian hidup untuk manusia itu sendiri. Sebagai salah satu mahluk, manusia tak terlepas dari permasalahan-permasalahan dalam menjalankan aktivitasnya. Baik dari sesama mereka, maupun dengan para penguasa. Kehadiran hukum yang semua untuk menertibkan dan mewujudkan kemerdekaan malah bisa untuk menghambat, bahkan bisa mematikan nilai-nilai kemerdekaan. Munculnya Blog ini diharapkan mampu memberikan Kemerdekaan Hukum bagi para pembaca. Semoga dengan adanya blog ini memberikan nilai manfaat bagi penulis dan kita semua. Terimakasi banyak atas siapapun yang memberikan motivasi dalam pembuatan blog ini. Akhir kata, penulis sampaikan, "Hidu...
  P IL KADA 2020 LABUHANBATU SELATAN DIPREDIKSI MARAK BLACK CAMPAIG N , MASYARAKAT TERPECAH? MAHASISWA HADIR SEBAGAI PENCERAH September 2020 menjadi waktu yang sangat ditunggu seluruh masyarakat berbagai daerah di Indonesia. Memasuki tahun politik masyarakat akan disuguhkan satu momentum besar yaitu Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota/ Bupati dan Wakil Bupati serentak sebanyak 270 daerah di Indonesia. Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang termasuk Kabupaten Muda di Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu dari 224 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Langsung Kepala Daerah serentak 2020. Pemilihan Langsung Kepala Daerah ini merupakah langkah untuk melaksanakan demokrasi didaerah guna menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntalitas lebih kepada masyarakat. Dalam rangka Pilkada ini sebagai ajang untuk menemukan calon pemimpin daerah yang berintegritas dan mampu mengemban amanah dari masyarakat. Dimom...